Lanjut Parman Nataadmaja, setelah surat penetapan objek reforma agraria dari Kementerian ATR/BPN, maka gugus tugas reforma agraria (GTRA) yang diketuai Bupati PPU bisa melakukan identifikasi, menata aset dan membagikan lahan kepada warga.
“Kami hanya menyediakan lahannya, dan yang memiliki kewenangan untuk membagikan lahannya nanti kepada masyarakat oleh Bupati PPU,” lanjut Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja.
Selain di Kabupaten PPU, Badan Bank Tanah juga menyediakan lahan reforma agraria baru di Kabupaten Poso Sulawesi Tengah (Sulteng) seluas 1.500 hektare.
Share Article :