Indonesia masih memiliki Tap MPRS Nomor XXV/MPRS/1966. Aturan itu menjadi landasan hukum larangan penyebaran ajaran komunisme di Indonesia.
Andika Perkasa pun menjelaskan alasan mencabut larangan keturunan PKI bergabung dengan TNI. Andika Perkasa berkata bahwa kebijakan itu dibuat karena tak ada landasan hukum yang jelas.
Sejak menjabat Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KASAD), Andika Perkasa sudah mengkaji ulang aturan itu. Dia menemukan larangan itu hanya bersandar ke Tap MPRS Nomor XXV/MPRS/1966.
Share Article :