Usut Dugaan Korupsi Dana CSR BP Tangguh Teluk Bintuni

“Selain itu, diperbolehkannya CSR sebagai salah satu jenis biaya kegiatan yang dapat dilakukan cost recovery itu jelas sangat bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,” tegas Filep

Terkait BP Tangguh, Filep menyebut, sejak awal dirinya pun sudah mempertanyakan hasil atau dampak CSR dari cost recovery itu saat melakukan advokasi di tengah masyarakat. Hal itu lantaran Filep mendapati fakta di lapangan justru berbanding terbalik dengan klaim BP Tangguh.

“Yang saya dapati di lapangan, tidak ada transparansi terkait anggaran CSR. Persoalan air bersih yang menyebabkan masyarakat menderita penyakit, persoalan stunting, persolan fasilitas kesehatan dan pendidikan yang buruk, angka kemiskinan yang naik, rekrutmen tenaga kerja Orang Asli Papua yang minim dan hanya di sekitar unskilled labour, ketidakjelasan pengelolaan dana abadi, dan berbagai hal lain di lapangan, membuka mata semua orang dan Pemerintah bahwa selama bertahun-tahun BP beroperasi, CSR tidak berjalan sesuai harapan masyarakat. Pertanyaannya sekarang, kemana semua dana tersebut? Hal ini patut diduga ada tindak pidana korupsi, dan bahkan pencucian uang terkait dana ini,” kata mantan anggota Pansus Papua ini.

Oleh sebab itu, Anggota Komite I DPD RI ini kembali menegaskan, pentingnya penegak hukum turun tangan mengusut dugaan penyelewengan dana CSR yang menjadi bagian dari cost recovery tersebut.

“Saya meminta teman-teman penegak hukum, terutama Kejaksaan, dan juga teman-teman dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk turun ke lapangan dan memeriksa, mengaudit kemana larinya semua dana tersebut, pasalnya tidak ada kesejahteraan yang didapati masyarakat adat di Bintuni,” katanya.

Baca Juga :  Dr. Filep Wamafma, SH.,M.Hum : Integritas Jadi Nilai Dasar, Harus Terus Dioptimalkan Seluruh Jajaran BPK

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *