Kamaruddin Simanjuntak Ingatkan Perihal Pasal Perzinaan dan Soal Akhirat

Sedangkan untuk membuktikan adanya perzinaan, maka bisa dilakukan dengan adanya pengakuan dari pihak-pihak yang bersangkutan.

“Yang jelas,  perselingkuhan itu delik pengaduan. Tanpa pasangannya mengadu, aparatur pemerintah akan diam saja. Yang jelas, apakah itu delik aduan atau delik biasa, tetap saja itu dosa,” kata Kamaruddin, dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi (07/07).

“Terbukti kan, soal pengakuan saja. Tapi walaupun tidak terbukti di sini, di sana terbukti di akhirat,”lanjutnya.

Baca Juga :  Alfonsus Bersady, SH : Pra Peradilankan Perkara Pembatalan Akta Wasiat Penyerobotan Rumah Warisan Yoshi, Lantaran Tidak Tepat dan Saksi Jadi Tersangka

Sementara itu, Lady Nayoan masih enggan berkomentar lebih terhadap kelanjutan rumah tangganya bersama Rendy Kjaernett. Meskipun dirinya sudah pernah menyatakan bahwa mantap memilih berpisah dari sang suami.

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *