Inilah Sidang Pembuktian Permulaan Tergugat Atas Gugatan Pengalihan Hak Atas Merek Perkara No.47 Merk Wilton

Berdasar HAKI bahwa merk dagang Wilton ini sudah tercatat milik Sei Sophian, berarti anak-anak almarhum (Kevin Jovian Siah Sophian dan Richad Nicholas Siah, red), berhak memproduksi dengan merk dagang Wilton.

Setelah pertemuan dan melakukan komunikasi, mereka (Kevin Jovian Siah Sophian dan Richad Nicholas Siah, red), merasa cocok, akhirnya mereka meminta kepada Andi bisakah memproduksi produk Wilton (Pasta) ini.

Setelah melakukan pertemuan lagi dan berembuk, terjadilah kata setuju dan mufakat untuk memproduksi dengan sistem Maklon, yaitu hanya memproduksi saja dan merekalah yang me-merk-kannya. Semua itu ada kesepakatan atau kerjasama yang tertuang dalam sebuah ‘Surat Perjanjian atau Kerjasama’.

Baca Juga :  Tergugat II Andi Chia Shia : Putusan NO Hakim PN Jakarta Pusat Atas Gugatan Merek Wilton Bukti Keadilan Masih Ada

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *