Secara hukum, kejadian yang menimpa Dewi Perssik tersebut bisa dipidanakan. Lewat perbuatan yang tidak menyenangkan, seperti ditunjuk-tunjuk di depan umum. Dewi Perssik merasa harga dirinya tercabik-cabik itu jelas perbuatan yang tidak menyenangkan, dan ada dugaan pencemaran nama baiknya di warga sekitar tempat tinggalnya.
“Itu jelas bagi Dewi Perssik bisa mengambil langkah hukum, “ jelas Togar Situmorang lebih jauh. Sekaligus mengharapkan Dewi Perssik bisa segera mengambil langkah hukum.
Pejabat yang arogan itu tirani. dan negara tirani itu tidak benar. Kalau jabatan yang paling kecil RT saja tidak amanah, tidak mengayomi, malah arogan nunjuk-nunjuk orang yang hemdak melakukan niat baik itu. Togar Situmorang menyarankan warga untuk rapat menurunkan RT. Bahkan melalui RW dan Lurah setempat dapat mengkoreksi oknum RT seperti ini, agar masyarakat tidak terpecah-pecah, tidak terkotak-kotak, “ pungkas Togar Situmorang.