Sebagai informasi, PT Bina Karya (Persero) dialihkan kuasa pemegang sahamnya dari Kementerian BUMN ke Otorita Ibu Kota Nusantara. Di Perpres 62 kita disebut sebagai Badan Usaha Otorita (BUO). Nah BUO ini mempunyai tugas sebagai master developer jadi semua lahan yang di sana itu kita yang akan mengelola, apakah kita sewakan, apakah kita kerjasamakan, apakah kita jual, dasarnya adalah dengan penugasan HPL yang diberikan oleh OIKN, tambah Boyke.
Hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Utama PT Bina Karya (Persero) Boyke P. Soebroto; Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Bina Karya Trisnadi Yulrisman; Direktur Perencanaan Strategis dan Sumber Daya Manusia (SDM) PT Bina Karya Irfan A. Tachrir; Direktur Operasi dan Pemasaran PT Bina Karya Selly Indrawati; Plt. Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Hubungan Masyarakat Otorita Ibu Kota Nusantara I.G.A Krisna Murti RS.