Menurut jurnal itu, para penulis menyatakan bahwa penelitian ini dilakukan tanpa adanya hubungan komersial atau keuangan yang dapat ditafsirkan sebagai potensi konflik kepentingan.
“Uji klinis fase III yang melibatkan lebih banyak subjek harus dilakukan untuk menetapkan kemanjurannya dan melihat kemungkinan efek samping lainnya,” tandasnya.
)***Git/Tjoek
Share Article :