Sejatinya, mereka menyebut ada bukti terkait kepemilikan lahan yang seharusnya diberi ganti rugi oleh pemerintah. Dan ada sekitar 265.000 Hektar lahan dari Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura berada di IKN.
Tanah tersebut rencananya bakal dibagikan kepada masyarakat dengan peruntukannya yang tidak jelas. Tapi pihak ahli waris pemilik tanah Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura tidak pernah dikonfirmasi pihak manapun.
Tidak saja Pemprov Kaltim, Pemerintah Pusat dan Badan Otorita IKN pun tidak pernah melakukan komunikasi sama sekali, lanjutnya lagi.
Share Article :