Pansus BLBI DPD-RI Jilid II Target Pidanakan Obligor BLBI

Jadi jelas, di Pansus BLBI Jilid 1 terdapat kerugian-kerugian negara. Selanjutnya di Pansus BLBI Jilid 2 ini, sebagaimana poin ketujuh rekomendasi Pansus BLBI Jilid 1, kita memiliki target untuk mempidanakan pelaku pengemplangan BLBI atau korupsi dalam penjualan aset obligor, dan juga menghentikan atau moratorium pembayaran bunga rekap, terangnya.

Di rekomendasi nomor 7 Pansus BLBI Jilid 1, tertulis bahwa Pansus BLBI Jilid 2 musti berkoordinasi dengan peran Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI, dan lain-lain untuk menindaklanjuti penuntasan kasus BLBI.

Rekomendasi kedua dan ketiga Pansus BLBI DPD Jilid 1 menengarai adanya ketidakwajaran dalam penjualan dan kemudian salah kelola dalam salah satu aset yang diserahkan obligor ke pemerintah, yakni BCA.

Baca Juga :  Pdt Hosea Iksomon, SSi dan Thimotius Huby, SSos, Calon Anggota MRP Provinsi Papua Pegunungan ‘Tidak Dilantik, Tempuh Jalur Hukum’

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *