Kemudian setelah itu mereka menikah, lalu lantaran tidak ada kecocokan, akhirnya tahun 2022 itu terjadilah perceraian. Dan didalam perkawinan itu dikaruniakanlah anak bernama A. Lalu kelahirannya dicatat di Akte. Artinya di sini jelas begitu. Namun Dody menyatakan, ini bukan anaknya. Wah, ini Roh apa yang masuk kedirinya.
Menutup perbincangannya, Gus Rofii menekankan biarkanlah para praktisi hukum lainnya akan bersama-sama dengan Mbak Puput untuk membawanya keranah hukum.
Semoga tidak ada lagi laki – laki yang sewenang-wenang menyampaikan di depan sosial media. Kita segera lakukan tindakan hukumnya dengan menerapkan pasal-pasal UU ITE, UU tentang Perlindungan Anak, Pasal Keterangan Palsu, dan tentunya asal yang berkaitan dengan anak dibawah umur. Bahkan bila diperlukan tes DNA nggak ada masalah.