Selanjutnya, bagaimana dengan A anak ini? Masa anak ini nggak ada Bapaknya? Nah, coba kita fikir dan rasakan, wah sadis banget ya, sadis ini. Apalagi jejak digitalnya sudah beredar kemana-mana. Memang bisa itu dihapus.
Dan itu kan sudah diakui sama Dody Sudarajat. Buat apa saya ngasih nafkah, itu bukan anak saya? Nah dari sanapun itu bisa menjera masuk didalam pasal penelantaran anak, begitu. Jadi apa yang dilakukan Dodi itu menjebak dirinya sendiri.
Sementara selaku kuasa hukum Roy Pujiarti, Bang Raja, memaparkan bahwa hubungan perkawinan Dody Sudrajat dan Roy Pujiarti berdasarkan Undang-Undang No.1 Tahun 1974.
Share Article :