14 Tahun BP Tangguh di Bintuni, Kehidupan Masyarakat Adat Terbengkalai

Amanat konstitusi Pasal 18 B UUD 1945 menekankan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Konsep mengakui dan menghormati itu sama dengan memberikan perlindungan, mengayomi, mengafirmasi. Jadi kalau ada tambang di wilayah masyarakat adat, yang tambang itu memproduksi gas bumi rata-rata lapangan tahun 2021 sebesar 1.312 MMSCFD (million standard cubic feet per day), dan status per 14 Juni 2022 sebesar 1.162 MMSCFD, dengan setiap tahunnya menghasilkan 7,6 juta ton LNG melalui Train 1 dan 2, dan sekarang Tangguh Train 3 bernilai investasi US$11 miliar (Rp159 triliun), tetapi masyarakat adat tetap miskin, maka Pemerintah telah melanggar konstitusi.

“Pemerintah dalam hal ini Kementrian ESDM dan SKK Migas harus bertanggungjawab penuh atas permasalahan ini,” tegas Filep.

Baca Juga :  Topping Off One District at Puri, Commercial Block di Metland Cyber Puri

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *