Menilik Kepemilikan Tanah Waris Kesultanan Koetai Kerta Negara Ing Martapura dan Ibukota Negara ‘Nusantara’

Catatan lainnya, bahwa berdasar Surat Pernyataan Nomor 001/SEK-KD/KK/I/2021 tertanggal 4 Januari 2021 yang ditanda-tangani Drs. Adji Mohammad Arifin MSi, bahwa Ahli waris alm.Sultan Adji Mohammad Parikesit adalah Adji Pangeran Hario Adiningrat, dan Drs.Adji Mohammad Arifin MSi, selaku Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura ke-XXI cukup mengetahui.

Menyusul sebelumnya, Surat Pencabutan Surat Kuasa bernomor 015/SU-SKK/VIII/2011 tertanggal 23 Agustus 2011 yang dibuat dan ditandatangani Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura ke-XX, Haji Adji Mohammad Salehoeddin. Berisikan bahwa Surat Kuasa Ahli Waris alm.AM Parikesit tertanggal 5 Desember 2010 yang dikeluarkan para ahli waris alm. AM Parikesit kepada Haji Adji Pangeran Ario Jaya Winata SH, MM tertanggal 13 Mei 1985, Dicabut/Dibatalkan Demi Hukum.

Baca Juga :  Saksi Ahli Prof.Romli Atmasasmita : Suatu Perkara Pidana Setelah Dibuat LP Tidak Bisa Langsung Penyidikan

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *