Menilik Kepemilikan Tanah Waris Kesultanan Koetai Kerta Negara Ing Martapura dan Ibukota Negara ‘Nusantara’

Titah tersebut sekaligus menjelaskan Surat Hibah Wasiat Soeltan Adjie Moehammad bernomor 10/KKKN/1902 tertanggal 10-7-1902; Hak Milik Aji Pangeran Kertanegara II, dengan wilayah meliputi Datar Belamin, Separi, Embalut, Hulu Santan, Sabintulung, Menamang Kanan, Muara Kaman, Benua Puhun, Teratak.

Bernomor 12/KKKN/1902 tertanggal 19-7-1902; Hak Milik Aji Raden Aryo Sastro, dengan wilayah meliputi Sungai Manggar Kecil, Sepinggan, Kariangau, Sungai Wain, Pantai Balikpapan naik keatas 17.000 Depa sampai Gunung Sari, Klandasan, Gunung Pancur, Kampung Karang Anyar, Pulau Tukung.

Dan bernomor 14/KKKN/1902 tertanggal 29-7-1902; Hak Milik Adji Endje atau Sultan AM Parikesit, dengan wilayah meliputi Long Nawang, Long Pahangai, Loa Tebu, Kota Bangun, Bongan Jantur, Danau Jempang, Danau Semayang, Danau Bumbun, Gunung Bulan, Gunung Beratus, Belanak, Sepaku, Sungai Wain, Sungai Jembayan, Berbatas dengan Balikpapan, dari Jongkang ke Sungai Siring, Sempaja, meliputi Samarinda, Teluk Pengesahan, Selili.

Lantas dimanakah letak Ibukota Negara Indonesia ‘Nusantara’ ?

Baca Juga :  Komite III DPD RI Bahas RUU Perlindungan PRT Lemah Di Mata Hukum

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *