Menyebutkan Tanah Kesultanan Kutai Kerta Negara /Grant Sultan telah dikonversi dengan Peraturan Menteri Agraria (PMA) No.2/1960 Pasal 6 juncto PMA No.5/1960 juncto UUPA No.5. Bahwa “Warisan Turun Temurun yang Terpenuhi Hibah Grant Sultan”.
Diputuskan juga berlakunya surat – surat otentik yang berkaitan dengan Hak Kepemilikan Awal Kesultanan Kutai Kerta Negara. Dan berlakunya UU Pokok Agraria Bab III Ketentuan Pidana Pasal 52 Ayat 1,2 dan Ayat 3, Ancaman Pidana Pelanggaran Peraturan Pemerintah, Dilarang Pemakaian Tanah Kesultanan Kutai Kerta Negara Tanpa Izin dari Pemiliknya Atau Kuasa Hukumnya dan Tidak Boleh Diganggu-gugat oleh siapapun juga.
Share Article :