Pengaturan pemberian hibah yang diwasiatkan dimasa pemerintahannya tersebut baru berlangsung dari Tahun 1899 – 1910.
Maka dibuatlah Surat Hibah Wasiat Soeltan Adjie Moehammad bernomor 09/KKKN/1902; bernomor 10/KKKN/1902 tertanggal 10-7-1902; bernomor 12/KKKN/1902 tertanggal 19-7-1902; dan bernomor 14/KKKN/1902 tertanggal 29-7-1902. Dan terdaftar dalam Lembaran Negara Nomor 104 Tahun 1960.
Diperkuat dengan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Kutai (Urusan Otonomi Daerah), AR.Padmo tertanggal Tenggarong, 17 Nopember 1960.
Share Article :