Menilik Kepemilikan Tanah Waris Kesultanan Koetai Kerta Negara Ing Martapura dan Ibukota Negara ‘Nusantara’

Pengaturan pemberian hibah yang diwasiatkan dimasa pemerintahannya tersebut baru berlangsung dari Tahun 1899 – 1910.

Maka dibuatlah Surat Hibah Wasiat Soeltan Adjie Moehammad bernomor 09/KKKN/1902; bernomor 10/KKKN/1902 tertanggal 10-7-1902; bernomor 12/KKKN/1902 tertanggal 19-7-1902; dan bernomor 14/KKKN/1902 tertanggal 29-7-1902. Dan terdaftar dalam Lembaran Negara Nomor 104 Tahun 1960.

Diperkuat dengan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Kutai (Urusan Otonomi Daerah), AR.Padmo tertanggal Tenggarong, 17 Nopember 1960.

Baca Juga :  Minta Menteri Keuangan Hormati Keputusan MA Bayar Utang Jusuf Hamka

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *