Menilik Kepemilikan Tanah Waris Kesultanan Koetai Kerta Negara Ing Martapura dan Ibukota Negara ‘Nusantara’

)***Oleh Gusti Addy Rachmany, SH

Baca Juga :  Setyawan Priyambodo alias Bimo Terbukti Bersalah, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang Jatuhkan Vonis 6 tahun Penjara

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *