Dan A.Pangeran Hario Adiningrat tertanggal 7 Mei 2023, telah memberi Kuasa Khusus kepada Gusti Addy Rachmany, SH dan Muhammad Supianto, SH, SHI, MH dari Kantor Hukum Gusti & Rekan, untuk melakukan tindakan-tindakan hukum sebagaimana mestinya dengan kewenangan yang dilimpahkan Pemberi Kuasa.
Kini (5/6) Muhammad Supianto, SH, SHI, MH dan Gusti Addy Rachmany, SH, dari Kantor Hukum Gusti & Rekan, resmi melayangkan suratnya ke Presiden Republik Indonesia Ir.Joko Widodo cq Menteri Sekretaris Negara RI, terkait hal tersebut.
Share Article :