Menilik Kepemilikan Tanah Waris Kesultanan Koetai Kerta Negara Ing Martapura dan Ibukota Negara ‘Nusantara’

Dan A.Pangeran Hario Adiningrat tertanggal 7 Mei 2023, telah memberi Kuasa Khusus kepada Gusti Addy Rachmany, SH dan Muhammad Supianto, SH, SHI, MH dari Kantor Hukum Gusti & Rekan, untuk melakukan tindakan-tindakan hukum sebagaimana mestinya dengan kewenangan yang dilimpahkan Pemberi Kuasa.

Kini (5/6) Muhammad Supianto, SH, SHI, MH dan Gusti Addy Rachmany, SH, dari Kantor Hukum Gusti & Rekan, resmi melayangkan suratnya ke Presiden Republik Indonesia Ir.Joko Widodo cq Menteri Sekretaris Negara RI, terkait hal tersebut.

Baca Juga :  Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA., CRA : Selamat Atas Pengangkatan Sumpah Advokat Arga Situmorang, SH, MKn (c)

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *