RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Raya Mampu Memperkuat Desentralisasi Asimetris

Pasal 23, beberapa bagian yang terlalu detail dan teknis. Inovasi pemanfaatan TPZ (Teknik Pengaturan Zonasi) untuk kontribusi penyediaan fasos-fasus/PSU. Kewenangan untuk memberi jaminan setiap orang dapat tinggal di Jakarta, integrasi sistem manajemen informasi dan Big Data.

Pasal-pasal Kewenangan perlu dibahas lagi, karena ini adalah KUNCI untuk mengatasi persoalan pasca status IKN.

Dialog yang berlangsung dalam suasa hangat dan obyektif ini ini berakhir pada pukul 12.30 dengan suatu pernyataan penutup dari Senator Darmansyah yang menyatakan terima kasih dari berbagai masukan yang disampaikan dalam Uji Shahih RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Raya ini.

Baca Juga :  Muzakir Manaf Eks Panglima GAM Sampaikan Empat Aspirasi Untuk Diperjuangkan LaNyalla

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *