Jokowi Ijinkan Keruk Pasir Laut, LaNyalla Ingatkan Tujuan dan Pengawasan, Sultan Ingatkan Ancaman Pemanasan Global

Kini, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sendimentasi di Laut, yang diumumkan 15 Mei 2023 tersebut diterbitkan sebagai upaya terintegrasi yang meliputi perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan terhadap sedimentasi di laut.

Salah satu yang diatur dalam beleid tersebut adalah memperbolehkan pasir laut diekspor keluar negeri. Hal ini diatur dalam dalam pasal 9 ayat Bab IV butir 2, pemanfaatan pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor.

Baca Juga :  Ahli Menjelaskan Semua Pelanggaran Hukum Acara Pemeriksaan Dapat Membatalkan Surat Ketetapan Pajak

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *