Hok Kim Diduga Penggelapan 14 Sertifikat Lahan Sawit di Sampit, P21 Belum Direalisir

Perlu dicatat, sumber data yang kami dapat berasal dari surat Kejagung nomor: B-1594/E.2/Eoh.1/2023, hal Tindak lanjut atas surat pengaduan an. Alpin Laurence JAP dan kawan-kawan.

Sebelumnya, Alpin diwakili Nita selaku Pelapor menjelaskan bahwa pengaduan berdasarkan laporan masyarakat Sampit atas dugaan Penggelapan 14 Sertifikat lahan sawit di Sampit yang diduga dilakukan HK.

“Dan selanjutnya dalam ekspos tersebut memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng untuk berkordinasi dengan Kepala Kepolisian Daerah Kalteng. Namun sampai saat ini belum ada realisasi P21 dari Kejati Kalteng,” kata Nita.

Sampai hari ini belum ada realisasi, heran ada apa ini. Apakah wibawa Kejagung sudah tidak dipandang oleh Kejati Kalteng, sehingga tidak juga direalisasikan apa yang sudah di putuskan oleh Kejagung pada saat ekspose (gelar) perkara di Jampidum pada tanggal 13 April 2023 lalu itu, tanya Nita.

Baca Juga :  Darius Situmorang, SH, MH : Hasil Putusan MK- MK Terkait Etika Hakim Konstitusi, Bukan Hasil Putusannya

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *