Dukung Peningkatan Penggunaan Pupuk Organik, Anggaran Subsidi Ditingkatkan

Uritanet, Jakarta –

Presiden Joko Widodo menginginkan untuk meningkatkan produksi dan penggunaan pupuk organik dalam proses budidaya komoditas pertanian, saat memimpin rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta (27/4).

Presiden meminta pengurangan ketergantungan terhadap pupuk kimia dengan meningkatkan penggunaan pupuk organik bagi para petani. Dan Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin pun mendukung keinginan tersebut.

“Penggunaan pupuk organik merupakan kebutuhan yang menentukan dalam upaya konservasi dan pemulihan sifat fisik dan biologis tanah pertanian. Di samping karena meningkatnya kebutuhan akan keberadaan produk pangan dan hortikultura organik masyarakat saat ini “, ujar Sultan (29/04).

Upaya mendorong penggunaan pupuk organik, kata Sultan, harus dimulai dari keinginan kolektif antara pemerintah dan Petani. Terutama dalam bentuk dukungan anggaran pemerintah dan kesadaran petani.

“Sehingga Kami mengapresiasi langkah pemerintah yang kembali menjadikan pupuk organik sebagai salah satu jenis pupuk subsidi. Diharapkan Petani bisa menyerap secara maksimal ketersediaan pupuk organik subsidi”, ungkapnya.

Meski demikian, Sultan meminta Pemerintah untuk tetap mempertahankan kebijakan subsidi pada jenis pupuk urea dan NPK. Anggaran subsidi pupuk bahkan masih perlu ditingkatkan oleh pemerintah.

“Penyesuaian kebijakan pupuk bersubsidi harus benar-benar diarahkan pada peningkatan produktivitas produk pangan strategis dan secara langsung memperbaiki Nilai Tukar Petani (NTP). Sehingga penyesuaian kebijakan pupuk bersubsidi harus diikuti dengan peningkatan anggaran subsidi pupuk itu sendiri”, tutupnya.

Diketahui, pemerintah hanya mengalokasikan anggaran pupuk subsidi tahun 2023 sebesar Rp.24 triliun. Nilai ini lebih rendah dari subsidi pupuk tahun lalu mencapai Rp.25,3 triliun.

Dalam keterangannya di Kantor Presiden selepas rapat, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menjelaskan bahwa Presiden meminta agar aturan mengenai pupuk bersubsidi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 dapat disesuaikan.

Mentan menjelaskan bahwa dalam aturan tersebut, pupuk bersubsidi yang semula terdiri atas enam jenis, diubah menjadi dua jenis yaitu urea dan NPK (nitrogen, fosfor, dan kalium).

)**tjoek

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *