“Saya dukung penuh kehadiran RUU itu. Sebagai anggota Komite I DPD RI yang mitra dengan Menko Polhukam dan Menteri Hukum dan HAM, sangat siap untuk membahasnya,” kata Abraham (20/4).
RUU itu pun diharapkan tidak hanya digunakan untuk merampas aset para koruptor, tapi juga pelaku tindak pidana ekonomi lainnya. Misalnya pengusutan perolehan harta dalam kasus mantan pegawai pajak Rafael Alun sampai harta-harta yang didapatkan dari perdagangan narkoba.
Hadirnya RUU Perampasan Aset memungkinkan aset-aset hasil kejahatan diatur dan diawasi dengan baik. Dengan demikian tidak ada lagi aset yang nilainya turun, lelangnya tidak jelas, sampai kehilangan barang bukti.
Share Article :