Mengingat pakaian bekas impor ilegal ini masuk sebagai sampah karena tidak dikenakan pajak dan sebagainya.
Di semua negara bakal melindungi negaranya dari setiap barang yang masuk melalui berbagai aturan. Mendag Zulkifli Hasan menyampaikan, pihaknya kembali akan melakukan pemusnahan sekitar 7.000 ball (karung) pakaian bekas impor senilai Rp.80 miliar.
Dengan tegas ia menyampaikan, Pemerintah melarang impor pakaian bekas kecuali yang sudah diatur dan memenuhi unsur kelayakan dan sebagainya. Secara umum tidak boleh kecuali yang dipersyaratkan.
Share Article :