Lindungi Industri dan UMKM Tekstil, Pakaian Jadi dan Alas Kaki Dalam Negeri

Bagi pedagang yang sudah telanjur mengambil barang dan menjual pakaian bekas impor ilegal, masih diberikan tenggat waktu dan diperbolehkan untuk menjual sisanya.

Tapi Menteri Teten memastikan, KemenKopUKM bersama Kemendag menindak tegas atau memberantas kegiatan ilegal dari sisi penyelundup atau importir ilegal.

Selanjutnya, bersama Mendag pihaknya menyiapkan langkah restriksi atas masuknya produk impor, sehingga produk dalam negeri tak terganggu produk impor.

Baca Juga :  Instruksikan Kapolda Cek Setiap Hari Ketersediaan Minyak Goreng Curah

Saat ini, unrecorded impor termasuk impor ilegal pakaian dan alas kaki ilegal jumlahnya sangat besar rata-rata 31 persen dari total pasar domestik, tidak terlalu jauh berbeda dengan impor pakaian dan alas kaki legal sebesar 41 persen, katanya.

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *