Uritanet, Jakarta –
Perintah penundaan Pemilu 2024 tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Prima dengan KPU sebagai tergugat (2/3). Partai Prima, merasa dirugikan KPU yang melakukan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu. Dalam verifikasi ini, Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat dan gagal mengikuti verifikasi faktual. Padahal jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat, ternyata juga dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan.
Share Article :