Cabut Penghargaan Satyalancana Wira Karya Dari Ketua Pengawas KSP Sejahtera Bersama Gagal Bayar Rugikan Rp8 T

Uritanet, Jakarta –

Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mendesak Pemerintah mencabut penghargaan Satyalancana Ketua Pengawas Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama, Iwan Setiawan. Terkait kasus kejahatan keuangan koperasi simpan pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) menjadi salah satu kasus gagal bayar yang merugikan korban sebanyak 185.000 orang dengan total kerugian mencapai Rp 8 triliun.

Diketahui, Presiden Joko Widodo pernah memberi penghargaan Satyalancana Wira Karya kepada Ketua Pengawas KSP SB Iwan Setiawan di Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-72 tahun 2019 di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah.

“Harus kita akui bahwa situasi darurat koperasi saat ini merupakan kealpaan kita semua sebagai sebuah bangsa. Kami sangat prihatin dengan keadaan yang kami sebut sebagai kejadian luar biasa ini, dan berharap pemerintah segera melakukan pembaharuan perkoperasian Indonesia dengan pendekatan kebijakan yang luar biasa juga”, ungkap Sultan (20/02).

Sejatinya, Koperasi memiliki tujuan luhur dalam memajukan kesejahteraan anggota dan mendorong penguatan fondasi perekonomian bangsa. Kami setuju, jika para pegiat koperasi diapresiasi sebagai pejuang ekonomi kerakyatan yang berhak atas penghargaan dari negara. Tapi jika pelaku industri perkoperasian justru cenderung pada upaya penyalahgunaan legitimasi dan merugikan masyarakat, saya kira negara harus bertindak tegas, ujar Sultan. Oleh karena itu, kami meminta pemerintah untuk secara tegas mencabut penghargaan Satyalancana Wira Karya dari yang bersangkutan.

Baca Juga :  Relokasi Korban Erupsi Lewotobi: Pemerintah Fokus pada Kualitas Hidup dan Penghidupan Warga

“Saya kira Pemerintah perlu mengklarifikasi dan mengumumkan pencabutan penghargaan tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada masyarakat khususnya para korban atas kelalaiannya dalam mengawasi aktivitas koperasi selama ini.,” tambahnya.

Maka sangat penting bagi Pemerintah untuk merestorasi aturan hukum koperasi yang seringkali disalahgunakan oleh oknum pemilik modal. Koperasi harus didefinisikan secara jelas dan tegas sebagai lembaga keuangan mikro yang berasaskan kekeluargaan dan gotong royong, bukan sebagai institusi bisnis, tutupnya.

Baca Juga :  Jendral TNI Andika Perkasa Melakukan Olahraga Bersama Pimpinan BPK RI di Mabesad

)***yuriAlga/ tjoek

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *