KPPU dan Telkomsel Perkuat Kepatuhan Persaingan Usaha di Tengah Sinergi BUMN

Foto: Anggota KPPU Mohammad Reza, Anggota KPPU Hilman Pujana. (kppu threads)
Bagikan ke orang lain :

Uritanet – Jakarta 6 Juni 2026  Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) menggelar Competition Law Awareness untuk memperkuat budaya kepatuhan persaingan usaha di kalangan pelaku bisnis. Kegiatan ini menekankan pentingnya penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa maupun kerja sama strategis.

Forum bertema “Competition Law Awareness dalam Implementasi Program Kepatuhan Aspek Hukum Persaingan Usaha dalam Pengadaan Barang dan Jasa, serta Kerja Sama Strategis dalam Rangka Sinergi BUMN dan Sinergi Grup Usaha” itu digelar untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha agar tetap berada di koridor persaingan yang sehat, transparan, dan akuntabel.

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Telkomsel, Daru Mulyawan, mengatakan kegiatan tersebut menjadi bagian dari strategi mitigasi risiko perusahaan. Menurut dia, setiap proses pengadaan dan kerja sama strategis harus dijalankan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Anggota KPPU Mohammad Reza menegaskan bahwa kolaborasi antarpelaku usaha tetap harus dijaga agar tidak melahirkan praktik monopoli atau diskriminasi. Ia menyebut sinergi BUMN dan sinergi grup usaha, termasuk penunjukan langsung, memang bisa memberi efisiensi biaya dan waktu, tetapi juga menyimpan potensi persaingan usaha tidak sehat jika tidak diawasi dengan cermat.

Reza juga menyampaikan bahwa KPPU terbuka untuk berdiskusi lebih lanjut soal implementasi sinergi BUMN dan sinergi grup usaha agar kerja sama yang dibangun tetap sejalan dengan aturan persaingan usaha. [2]

 “kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan kepatuhan persaingan usaha sekaligus wujud sinergi antara regulator dan pelaku usaha dalam membangun iklim usaha yang adil dan berdaya saing. Ia menekankan bahwa pengadaan harus berlangsung transparan, kompetitif, dan bebas dari praktik yang berpotensi melanggar prinsip persaingan sehat.”  Ujar anggota KPPU Hilman Pujana

Hilman berharap sinergi semacam ini tidak hanya menghasilkan efisiensi dalam pengadaan barang dan jasa, tetapi juga memperkuat kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku serta aturan dari regulator yang menaungi masing-masing kegiatan usaha.

***

Bagikan ke orang lain :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *