Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti menjelaskan remisi tambahan diatur dalam Permenkumham 7/2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi,Cuti Mengunjungi Keluarga, Cuti Menjelang Bebas,Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan.
“Dalam Pasal 35 a ayat 1,2,3 dan 4 bahwa remisi bagi justice collaborator adalah jenis remisi tambahan besarannya diberikan 1/2 dari besaran remisi umum tahun berjalan,” ujar Rika (21/02) di Jakarta.
Share Article :