Bharada E Bisa Bebas Sebelum Februari 2024 Berakhir

Pembunuhan berencana terhadap Yosua dilakukan Richard bersama- sama dengan Ferdy Sambo yang telah divonis mati; istri Sambo,Putri Candrawathi 20 tahun penjara; Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) 13 tahun penjara; dan Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara. Perkara mereka belum inkrah karena menempuh banding.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyiapkan remisi tambahan bagi terpidana kasus pembunuhan berencana Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E). Hal itu mempertimbangkan penetapan Richard sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.

Baca Juga :  Lahan Tambang Dikelola Rony di Desa Penyamun Diduga ‘Dijual Sepihak’ Oknum PNS Berinitial NHT Jadi Kebun Sawit

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *