Kemendag, Satgas Pangan Polda Jateng, Disperindag Jateng, Disperindag Kota Semarang Pantau Distribusi MINYAKITA

Veri meminta pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan minyak goreng rakyat, baik curah maupun kemasan (MINYAKITA), harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berkomitmen dan memastikan seluruh kewajibannya telah dipenuhi.

“Penegakan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku terhadap segala bentuk pelanggaran dalam pelaksanaan Program Minyak Goreng Rakyat, baik curah maupun kemasan merek MINYAKITA yang diperdagangkan, baik secara langsung maupun melalui sistem elektronik, akan dilanjutkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium),” pungkas Veri.

Baca Juga :  IEE Series 2024: Energi Bersih Dorong Kota Berkelanjutan dan Smart Urban Development di Indonesia

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *