Kemendag, Satgas Pangan Polda Jateng, Disperindag Jateng, Disperindag Kota Semarang Pantau Distribusi MINYAKITA

Pasokan ini akan terus dilakukan secara berkesinambungan, terutama dalam menjaga ketersediaan untuk mengantisipasi kebutuhan menghadapi Ramadan dan Idulfitri tahun ini. Veri juga meminta para pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan MINYAKITA untuk selalu menaati peraturan perundang-undangan terkait tata kelola program minyak goreng rakyat.

“Para pelaku usaha harus menaati peraturan perundang-undangan terkait tata kelola program minyak goreng rakyat yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022. Minyak goreng rakyat dalam bentuk kemasan dengan merek MINYAKITA tidak boleh dijual melebihi HET Rp14.000/liter,” ujar Veri.

Baca Juga :  Hebat … Muhammad Hakim Perkenalkan Keem Skincare Tepat di Usianya  17 Tahun

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *