Minta Kepolisian ‘Buka Kembali’ Dugaan Mal Praktik Operasi Bariatric Di Bali yang Menewaskan dr. Gerry Irawan Sp.OG

Amar Putusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (“Putusan MKDKI”) Nomor: 047/DH-LGL/IX/2022  atas Pengaduan Nomor 07/P/MKDKI/1/2022, menyebutkan Teradu I ( dr.Gede Eka Rusdi Antara Sp.B.KBD); Teradu II (dr, Maria Yustina Sp.B); Teradu III ( dr.I Made Adhi Keswara Sp.B.KBD); Teradu IV (dr.Kadek Hendra Dwitenaya Sp.An); Teradu V (dr.I Gusti Agung Bagus Krisna Jayantika Sp.JP); Teradu VI (dr.Irene Madurika Putri); dan Teradu VII (dr.Ni Putu Devia Suciyanti), dimana semuanya berpraktik di RSU Bali Royal dan RSUD Dr.Sutomo (Maria Yustina, red). Dan ditemukan adanya ‘Pelanggaran Disiplin Profesi Kedokteran’ sebagaimana diatur dalam Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 4 Tahun 2011 tentang Disiplin Profesional Dokter dan Dokter Gigi, sebagaimana tercantum dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 304, Pasal 3 ayat (2).

Baca Juga :  Kredibilitas BAPPEBTI Diragukan Karena Belum Adanya Kejelasan Mengenai Regulasi Robot Trading

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *