Bahwa berdasarkan Putusan MKDKI tersebut, telah dikeluarkan tentang Surat Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia No. 37/KKI/KEP/X/2022 tertanggal 21 Oktober 2022, yang mana telah menjatuhkan ‘Sanksi Disiplin’ kepada dr.Gede Eka Rusdi Antara Sp.B.KBD dan dr.Maria Yustina Sp.B.
Padahal, dr.Gede Eka Rusdi Antara Sp.B.KBD dan dr.Maria Yustina Sp.B merupakan pihak Terlapor dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/49/11/2022/SPKT/POLDA.BALI tertanggal 4 Februari 2022 yang telah dihentikan penyelidikannya berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/42/VIll/2022/Ditreskrimsus tertanggal 15 Agustus 2022 tentang Penghentian Penyelidikan dengan alasan karena bukan merupakan tindak pidana.
Share Article :