Menteri ‘Ikut Kontestasi Pilpres’ Sebaiknya Tanggalkan Jabatannya Dahulu

“Kami menghormati keputusan MK yang telah menguji dan kemudian menafsirkan Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu tersebut. Tapi akan sangat bijaksana jika kita semua sebagai pejabat publik memiliki nilai politik yang sesuai nilai-nilai kebangsaan”, tutupnya.

)***tjoek

Baca Juga :  Menko Polhukam Diminta Tuntaskan Kasus TPPU Di Kemenkeu

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *