Uritanet, – “Kita tentu menghormati pilihan politik semua warga negara untuk ikut terlibat dalam kontestasi elektoral sebagai calon presiden atau mencalonkan diri pada jabatan politik lainnya. Namun ketika yang bersangkutan masih aktif memangku jabatan politik tertentu akan sangat elok sebaiknya yang bersangkutan terlebih dahulu menanggalkan jabatan tersebut”, ungkap Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin, yang juga mantan Wakil Gubernur Bengkulu (02/11).
Seperti diketahui, putusan MK membolehkan Menteri Kabinet ikut kontestasi pemilihan presiden atas seizin presiden. Dimana Menteri yang ingin maju sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) tidak perlu mundur dari jabatannya.
Share Article :