Menko Polhukam Diminta Tuntaskan Kasus TPPU Di Kemenkeu

Share Article :

Uritanet, Jakarta –

Komisi III DPR RI hendak menyelesaikan kasus yang diawali dari ratusan temuan PPATK ini melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus), terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang di Dirjend Pajak dan Bea Cukai Kementerian Keuangan RI.

“Sejak awal kami sudah menduga kasus yang sudah diakui sebagai TPPU ini akan bergulir liar ke ranah politik. Bahkan ada anggota DPR yang mengancam akan mempidanakan Menkopolhukam Mahfudz MD karena dianggap telah membuka informasi TPPU tersebut ke publik”, ujar Sultan (26/03).

Akumulasi temuan PPATK yang tidak ditindaklanjuti oleh Kementerian Keuangan mendorong Menko polhukam membuka informasi tersebut kepada publik. Jangan sampai ketentuan larangan membocorkan hasil temuan dan analisis pada pasal 11 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menjadi alasan dibalik tidak pernah diungkapnya kasus tersebut selama belasan tahun.

Baca Juga :  Tahun 2022, 101 Daerah Seharusnya Menggelar Pilkada, Tahun 2023, 170 Kepala Daerah Habis Masa Jabatan

“Kami mengapresiasi keberanian moral Pak Menko polhukam dalam kasus ini. Beliau harus menuntaskan kasus ini agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik kepada pemerintah dalam komitmennya memberantas kasus kejahatan keuangan”, tegas mantan aktivis KNPI itu.

DPD RI secara kelembagaan, kata Sultan, juga sangat mendukung langkah komisi III DPR yang akan membentuk Pansus. Sangat penting bagi semua pihak terkait untuk bertanggung jawab baik secara hukum maupun secara politik.

Baca Juga :  Panglima TNI Tegaskan Penegakan Hukum di TNI Tidak Pandang Bulu

“DPD juga sedang mengagendakan untuk memanggil Menteri keuangan untuk meminta keterangan dan penjelasan atas pembiaran terhadap hasil analisis aliran keuangan tak wajar di dalam kementerian keuangan dari PPATK sejak tahun 2009. Publik berhak tau apa alasan kementerian keuangan tidak menindaklanjuti hasil temuan PPATK tersebut”, tutupnya.

)***yuriAlga/ Tjoek

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *