Ini menunjukkan bahwa konstitusi tak mengatur masalah-masalah penting partai, kecuali diatur secara leluasa para politikus yang notabene elite partai di parlemen dan pemerintahan sebagai pembuat perundang-undangan. Dasar hukum partai politik memang lebih merujuk pada perundang-undangan.
“Sebagai lembaga demokrasi, tidak seharusnya parpol hanya dikuasai oleh elit tertentu dengan manajemen layaknya korporasi yang tidak demokratis. Oleh karena itu, Parpol harus didefinisikan secara tegas dan jelas oleh konstitusi sebagai instrumen politik milik publik”, tegasnya.
Share Article :