Sikap Parpol Terkesan Melampaui Konstitusi

Uritanet, – Sikap politik Partai politik selama ini terkesan sudah melampaui konstitusi yang memberikan keistimewaan sistem presidensial. Sehingga kami mengusulkan bahwa keberadaan parpol perlu diatur secara mendasar melalui konstitusi UUD 1945, demikian Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin yang mengaku sangat mendukung pernyataan presiden Joko Widodo yang meminta agar partai politik tidak sembrono dalam mengusulkan bakal calon presiden pada pemilu mendatang.

Baca Juga :  KASAD Bersama Delegasi Indo-Pacific Kunjungi Pusat Latihan Schofield Barracks,Hawaii ⁣  ⁣

“Apabila kita cek pasal-pasal dalam konstitusi, UUD NRI Tahun 1945, partai politik tak dibahas khusus, melainkan dalam pasal-pasal terpencar. Kata ‘partai politik’ hanya ada empat saja”, ungkap Senator muda asal Bengkulu itu (27/10).

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *