Sikap Parpol Terkesan Melampaui Konstitusi

Uritanet, – Sikap politik Partai politik selama ini terkesan sudah melampaui konstitusi yang memberikan keistimewaan sistem presidensial. Sehingga kami mengusulkan bahwa keberadaan parpol perlu diatur secara mendasar melalui konstitusi UUD 1945, demikian Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin yang mengaku sangat mendukung pernyataan presiden Joko Widodo yang meminta agar partai politik tidak sembrono dalam mengusulkan bakal calon presiden pada pemilu mendatang.

“Apabila kita cek pasal-pasal dalam konstitusi, UUD NRI Tahun 1945, partai politik tak dibahas khusus, melainkan dalam pasal-pasal terpencar. Kata ‘partai politik’ hanya ada empat saja”, ungkap Senator muda asal Bengkulu itu (27/10).

Ini menunjukkan bahwa konstitusi tak mengatur masalah-masalah penting partai, kecu­ali diatur secara leluasa para politikus yang notabene elite partai di parlemen dan pemerintahan sebagai pembuat perundang-undangan. Dasar hukum partai politik memang lebih merujuk pada perundang-undangan.

Baca Juga :  AA Lanyalla Mahmud Mattalitti, Ketua DPDRI …Menjawab …! Negara ini Semakin Hari, Semakin Sekuler, Liberal dan Kapitalis

“Sebagai lembaga demokrasi, tidak seharusnya parpol hanya dikuasai oleh elit tertentu dengan manajemen layaknya korporasi yang tidak demokratis. Oleh karena itu, Parpol harus didefinisikan secara tegas dan jelas oleh konstitusi sebagai instrumen politik milik publik”, tegasnya.

Oleh karenanta, mantan aktivis KNPI dan HIPMI ini meminta agar Presiden Jokowi untuk bersedia melakukan pembaharuan sistem dan institusi politik di Indonesia sebelum mengakhiri masa jabatannya sebagai presiden. Saya kira Presiden bersedia untuk mewariskan institusi politik yang sehat bagi sistem politik Indonesia sebagai legacy demokrasinya.

Baca Juga :  Kawal Gerakan Mengembalikan UUD1945 Naskah Asli

“Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan memiliki tanggung jawab politik untuk mengevaluasi keberadaan lembaga parpol saat ini. Mengingat pentingnya keberadaan Parpol sebagai lembaga dan instrumen demokrasi yang menentukan calon pemimpin dan arah kebijakan perjalanan bangsa ini ke depan”, tutupnya.

)***Nawasanga

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *