Sementara kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan kabupaten penghasil hanya memperoleh Rp28,98 miliar (6%) per kabupaten/kota. Begitu pula dengan kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan memperoleh Rp28,98 miliar (6%) per kabupaten/kota, dan Provinsi Papua Barat mendapatkan Rp173,37 miliar (4%).
“Jumlah tersebut belum ditambahkan dengan penerimaan tambahan DBH SDA Gas Alam dalam rangka melaksanakan Otsus. Perlu diingat juga, sesuai dengan Pasal 36 UU Otsus Perubahan, pengalokasian DBH Migas dimasukkan dalam APBD Provinsi, dimana diatur persentasenya 35% untuk belanja pendidikan, 25% belanja kesehatan dan perbaikan gizi, 30% belanja infrastruktur, 10% belanja bantuan pemberdayaan masyarakat adat, sehingga alokasinya diatur oleh Provinsi,” terangnya.