Uritanet, – Fokus utama yang dimaksud bukan pada persoalan regulasi semata, melainkan pada tindakan penolakan Bupati dalam penandatanganan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas, jelas Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma menanggapi pendapat Syamsudin Seknun terkait sikap Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiuw tentang penolakan penandatanganan DBH Migas.
“Jadi begini penekanan saya. Bahwa ada regulasi terbaru, dalam hal ini UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, khususnya di Pasal 117 tentang DBH, mulai dari ayat (1) sampai (5), mengatur tentang besaran bagi setiap daerah provinsi penghasil, kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan, kabupaten/kota pengolah, kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil, itu memang sudah jelas. Akan tetapi, pernyataan saya sebelumnya, sedapat mungkin dipandang secara luas, bahwa poin saya bukan di situ. Poin saya disini ialah pada tindakan penolakan penandatanganan itu. Penolakan menurut hemat saya, bukanlah solusi yang pas,” jelas Filep (25/10).