Dalam kesempatan itu, Filep menerangkan hasil kalkulasi yang dilakukan dengan menggunakan data anggaran dan realisasi transfer ke daerah per tanggal 25 Oktober tahun 2022 yang bersumber dari Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu. Kalkulasi itu berkaitan dengan besaran alokasi penerimaan daerah dalam bentuk DBH SDA Gas Alam (non Otsus), dimana Kabupaten Teluk Bintuni sebagai kabupaten/kota penghasil memperoleh pagu anggaran sebesar Rp336,73 miliar atau 13,5% berdasarkan Pasal 117 (4b) UU Nomor 1 Tahun 2022.
Share Article :