“Kalau besaran pembagian DBH Migas dalam UU Otsus Perubahan tidak disetujui, maka silakan lakukan judicial review ke MK. Jika masalahnya di besaran yang diatur Perdasus kurang sesuai, misalnya Bintuni dapat kurang banyak, maka fokus ke uji materi Perdasus di MA. Ini semua kan seharusnya sudah diantisipasi. Kalau pas mau tandatangan lalu menolak, lalu solusi cepatnya yang efektif dan efisien apa? sementara masyarakat, terutama masyarakat adat, sudah sangat membutuhkan realisasi anggaran tersebut,” sambungnya.
Share Article :