Fokus Utama Bukan Soal Regulasi Tapi Penolakan Bupati Bintuni Tandatangani DBH Migas

Pada saat konsultasi tentang Perdasus Nomor 3 Tahun 2019 tentang DBH SDA Migas, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri telah memberi Surat Nomor 188.34/26728 tanggal 25 Agustus 2022 dan Perdasus diminta untuk diperbaiki. Nah, dari bulan Agustus tersebut, apakah pemerintah kabupaten maupun provinsi sudah saling berbagi informasi terkait pelaksanaan atau hitung-hitungan DBH Migas? Lagipula, UU Nomor 1 Tahun 2022 itu sudah ada sejak Januari 2022.

Baca Juga :  Ajak Mahasiswa Jadi Wirausaha Manfaatkan Potensi Ekonomi Digital Rp5.400 Triliun

“Jika problemnya pada peraturan pelaksananya yaitu Perdasus, maka seharusnya sudah dipikirkan penyesuaiannya sejak awal tahun, supaya tidak ada kejadian penolakan pada saat mau tandatangan. Seharusnya disadari bahwa apa yang diprakarsai Pj Gubernur itu merupakan hal positif sebagai wadah untuk bagaimana merealisasikan DBH SDA Migas di Papua Barat,” ujar Filep.

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *