Fokus Utama Bukan Soal Regulasi Tapi Penolakan Bupati Bintuni Tandatangani DBH Migas

Dengan demikian, menurut Filep, jika penerimaan DBH SDA Gas Alam (non Otsus) ditambah dengan penerimaan tambahan DBH SDA Gas Alam (Otsus), maka total DBH SDA Gas Alam yang diterima oleh Kabupaten Teluk Bintuni pada tahun fiskal 2022 yaitu sebesar Rp398,88 miliar atau 19,81% dari total penerimaan daerah yang bersumber dari DBH SDA Gas Alam.

Sementara untuk Provinsi Papua Barat sebesar Rp519,63 miliar (25,81%), dan yang diterima oleh masing-masing Kabupaten/Kota di Papua Barat yaitu rata-rata sebesar Rp91,13 miliar (4,53%). Hal yang sama juga dapat terjadi pada perhitungan penerimaan yang bersumber dari DBH SDA Minyak Bumi. Ini menunjukkan bahwa, daerah penghasil masih memperoleh hak anggaran yang lebih besar jika dibandingkan dengan kabupaten/kota disekitarnya.

Baca Juga :  PCNU Jakarta Pusat Mendukung Pemerintah Memberikan Izin Tambang Kepada PBNU

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *