Fokus Utama Bukan Soal Regulasi Tapi Penolakan Bupati Bintuni Tandatangani DBH Migas

“Tinggal bagaimana Provinsi Papua Barat, mengalokasikannya sesuai dengan perintah UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Otsus Papua, pasal 36 (2) dimana 35% untuk belanja urusan pendidikan, 25% belanja urusan kesehatan dan perbaikan gizi, 30% belanja infrastruktur, dan sisanya 10% untuk belanja bantuan pemberdayaan masyarakat adat. Berdasarkan hitung-hitungan, dari Rp807,94 (70%), kabupaten/kota di Papua Barat memperoleh tambahan DBH SDA Gas Alam masing-masing sebesar Rp62,15 miliar,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pentingnya Kemitraan Koperasi Peternak Susu dan Offtaker Industri PT Nestlé Indonesia

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *