Namun, praktek yang dilakukan Orde Lama dan Orde Baru adalah penyimpangan dari nilai Sistem Demokrasi Pancasila. Artinya Undang-Undang Dasar 1945 naskah asli memang perlu disempurnakan. Karena masih ada ruang terjadinya praktek penyimpangan, yang terbukti terjadi di era Orde Lama dan Orde Baru. Tetapi bukan diganti total, tuturnya.
“Namun apa yang kita lakukan di tahun 1999 hingga 2002 adalah mengganti total UUD 1945 naskah asli menjadi Undang-Undang Dasar baru. Karena isi pasal-pasalnya telah berubah lebih dari 95 persen,” imbuh dia.
Share Article :