Uritanet, – Selama ini, kinerja DPD RI diatur dalam satu UU MD3, makanya, sulit melangkah secara maksimal. Serasa ada pembatasan peran. Sudah seharusnya kinerja DPD RI diatur dalam UU tersendiri, bukan undang-undang yang bersifat umum sebagaimana tertuang dalam UU MD3 itu, demikian jelas M. Syukur, Ketua Kelompok DPD RI, saat bersilaturahim ke kediaman Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo. Di dampingi pula Ketua PPUU dan beberapa anggota kelompk DPD RI di Komplek Widya Chandra (7/10).
Kunjungan ini merupakan tindak lanjut serta sejalan dengan keinginan Ketua MPR yang mendorong DPD untuk melangkah secara maksimal sesuai fungsinya. Tentu, untuk kepentingan daerah secara nasional sebagai pertanggungjawaban moral para wakil daerah.
Share Article :